

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewanti-wanti jajarannya untuk merangkul media dan tidak bersikap alergi atas tugas-tugas jurnalistik yang dilakoni para jurnalis di lingkungan kerja Kejaksaan, baik itu di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Jaksa Agung berpesan agar merangkul media di daerah dalam hal publikasi kinerja. “Jangan lupa wajib hukumnya ada publikasi di media setiap minggunya minimal 3 (tiga) setiap minggunya di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari). Apapun bisa dijadikan sumber berita, jangan hanya menunggu dan mari berkinerja serta publikasikan hal yang menjadi produk teman-teman ,”perintah Burhanuddin.(NR)
