

TANJUNG SELOR, narasiku.id – Melalui Kuasa Hukumnya, Jaya Wardana SH MKN, pihak dr Zulham Adi Saputro, resmi melakukan penyegelan atas objek tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Kedondong, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Selama ini, bangunan rumah yang sebelumnya milik Zulham dan mantan istrinya dr Ayu tersebut, digunakan sebagai pusat usaha klinik kecantikan Ayysthetic Skin and Laser serta rumah tinggal untuk istrinya.
Objek Tanah dan Bangunan resmi disegel, karena dr Maharani Ayu dianggap tidak kooperatif dan mengabaikan somasi serta upaya penyelesaian kekeluargaan yang selama ini telah diupayakan dr Zulham Adi Saputro bersama kuasa hukumnya.
Atas penyegelan tersebut, dr Maharani Ayu dilarang melakukan aktivitas apapun di atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM No 10028.
Apabila ada pihak-pihak yang nekat dan mengabaikan perintah penyegelan tersebut maka diancam denda berdasarkan pasal 167, 170, 383, dan 385 KUHP.
Perlu diketahui, penyegelan dilakukan lantaran dr Maharani Ayu gagal memenuhi kewajiban yang harusnya dilakukan pasca dicabutnya gugatan harta bersama pada Pengadilan Agama Tanjung Selor oleh pihak dr Zulham beberapa waktu lalu. Sehingga tanah ini sepenuhnya milik Zulham.
Untuk informasi, Objek berupa tanah dan bangunan di Jl Kedondong yang saat ini resmi disegel merupakan hibah dari alm. Sudjati, Bupati Bulungan periode 2016 kepada sang anak dr Zulham Adi Saputro.
Pasca putusan cerai dr Zulham melalui kuasa hukumnya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak ada hasil. Sehingga atas gagalnya upaya tersebut melayangkan gugatan harta bersama kepada dr. Ayu di pengadilan Agama dengan register perkara nomor 293/Pdt.G/2024/PA.TSe.
Kuasa Hukum dr Zulham, Jaya Wardana mengungkapkan kronologi kisruh pasca putusan cerai dr Zulham dan dr Ayu sehingga berujung penyegelan rumah.
Kata Jaya, sebelum dilaksanakan agenda sidang pertama, dr Ayu sempat menghubungi sang klien secara langsung dan menyatakan sikap untuk berdamai.
Hal tersebut membuat pihak dr Zulham mencabut kembali gugatan kemudian kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam surat perjanjian pemisahan harta dan pembagian harta bersama pada tanggal 25 agusts 2024.
Dalam pembagian harta tersebut dr. Ayu mendapat porsi lebih besar dibandingkan klien dr Zulham termasuk 2 usaha klinik yang ada di Bulungan dan Tarakan, yang omsetnya bila di gabung bisa mencapai kurang lebih 600 juta perbulan dan seluruh keuntungan menjadi hak dr Ayu.
Selain daripada itu salah satu point perjanjiam tersebut adalah menyatakan bahwa objek tanah dan bangunan merupakan milik dr Zulham yang di peroleh dari proses hibah dan bukan merupakan objek harta bersama.
Atas hal tersebut menurut Jaya, dr Zulham selaku klien sempqt memberi toleransi untuk rumah tersebut dapat di tempati oleh dr Ayu sampai tanggal 31 des 2024.
Sebelum diakukan aksi penyegelan pada bulan Desember, pihak dr Zulham telah melayangkan somasi kepada drAyu dan mengingatkan agar koperatif terhadap perjanjian yang diusulan oleh dr.ayu sendiri, namun somasi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
“Sebenarnya klien kami lebih mengedepankan prinsip kekeluargaan, namun oleh karrna masih terdapat 2 kewajibam yang belum di laksanakan oleh dr. Ayu kepada klien kami yg merupakan objek dalam perjanjiam tersebut, maka kami melihat tidak ada itikad baik,”
“Atas hal tersebut kami perlu mengambil langkah tegas untuk melalukan penyegelan atas objek tanah dan bgunan milik klien kami tersebut,” tegas Jaya Wardana. (*)
