TANJUNG SELOR, narasiku.co – Beberapa kejadian memiriskan, yakni kekerasan seksual terhadap anak di Bulungan, mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya dari DPC Prabowo Mania (PM) 08 Bulungan, yang mengecam keras perbuatan pelaku.
Ketua DPC PM 08 Bulungan Nasir, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Bulungan.
“Kami berharap para pelaku dihukum berat, agar tidak ada lagi predator-predator seperti ini berkeliaran di Bulungan. Kami mendukung kerja keras aparat kepolisian dalam menindak para pelaku,” kata Nasir.
Sebagai organisasi massa yang ada di Bulungan, PM 08 akan terus mengawal kasus ini, bersama Dinas terkait, agar para pelaku dapat segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti diberitakan, kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Tanjung Selor.
Korbannya murid SD. Mirisnya lagi, pelaku adalah oknum guru yang seharusnya menjadi panutan.
Untuk diketahui, terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)