Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung

Narasiku- Menyusul Ibramsyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, yang telah divonis hukuman 5 tahun penjara, kasus dugaan korupsi pembangunan turap di Sungai Sesayap di Kabupaten Tana Tidung, menyeret kembali tersangka baru.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Satu orang tersangka baru berinisial S, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tana Tidung. Dalam kasus ini, dia berperan selaku ketua panitia pengadaan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir dan Kecamatan Tana Lia KTT pada 2010-2013.

Informasi penetapan tersangka baru ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi.

Saat dikonfirmasi Selasa (13/08/2024), Rahmatullah mengatakan, penyidik menetapkan S, selaku ketua panitia pada kegiatan tersebut sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap S merupakan pengembangan dari narapidana Imbransyah, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung sekaligus pengguna anggaran (PA),” kata Rahmatullah di ruang kerjanya, Selasa (13/8/2024).

Saat ini, kata dia, berkas perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 95 miliar ini, sudah masuk tahap II. Di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Selasa (30/7/2024).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik,” ungkapnya. Hanya saja, untuk jadwal persidangan belum ditetapkan. Karenanya, JPU memperpanjang masa penahanan terhadap S selama 30 hari hari kedepan.

“Dari penuntut umum memperpanjang masa penahanan tersangka, dengan tujuan untuk persiapan dokumen untuk sidang. Sekarang ini S ditahan di rumah tahanan (rutan) Samarinda,” ungkapnya.

Rahmatullah menambahkan, hingga saat ini, hanya satu tersangka yang ditetapkan pada tahap II. JPU belum dapat menyimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak karena penyelidikan langsung dari Bareskrim Mabes Polri sedang berlangsung.

Sementara itu, terkait putusan majelis hakim terhadap Imbransyah, dia mengatakan JPU telah mengajukan banding.

Permohonan upaya hukum banding, lanjutnya, dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung tidak sesuai dengan tuntunan jaksa, yaitu pidana penjara selama 10 tahun.

“Putusan majelis hakim belum dua per tiga dari tuntutan. Jadi, belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Dia.

Apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara. Bahkan, sebagai aparatur sipil negara (PNS) yang bersangkutan juga tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di daerah. (*)

Author :
RELATED POSTS