Dua Kasus Pidana Tersangka Hasbudi Sudah di Kejaksaan, Menunggu Tahap II untuk Siap Disidangkan

TANJUNG SELOR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terkonfirmasi telah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perdagangan impor ilegal Pakaian Bekas atau Ballpress, dan dugaan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Hasbudi (27 tahun).

Seperti diketahui, sebelumnya berkas itu sempat dikembalikan ke penyidik Polda Kaltara, atau P19, karena masih ada yang kurang.

Setelah dilakukan perbaikan, selanjutnya, berkas dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian kembali, sebelum P21 atau dinyatakan lengkap.

Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Semeru, saat dikonfirmasi media mengatakan, karena saat ini masih masa transisi pemindahan berkas perkara, antara Kejati Kaltim ke Kaltara, belum sepenuhnya telah dialihkan ke Kaltara.

Termasuk perkara tindak pidana perdagangan ilegal dan TPPU dengan tersangka Hasbudi.

Ass Intelijen mengatakan, perkara ini masuk di ranah Pidana Umum. Sehingga saat ini tengah ditangani oleh Asisten Pidana Umum Kejati Kaltara.

“Setelah berkas kami terima kembali. Selanjutnya diteliti lagi, apabila sudah lengkap, dan memenuhi unsur untuk lanjut ke persidangan, kita nyatakan P21. Kemudian kami minta ke penyidik untuk menyerahkan berkas, berikut barang buktinya, atau masuk tahap II,” jelasnya.

Setelah tahap II, atau sudah dilimpahkan ke Kejati, oleh pihak Kejati selanjutnya akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menuntuk di persidangan nanti.

Untuk JPU yang ditunjuk, terangnya, adalah jaksa lapangan, atau jaksa di Kejaksaan Negeri. “Dari Ass Pidum masih dipelajari, belum tahu ini nanti JPU nya dari Kejari Bulungan, Tarakan atau Nunukan. Kita lihat juga persidangannya di mana nanti,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dua perkara, dengan tersangka Hasbudi ini, diungkapkan Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, saat ini berkas sudah di kejaksaan.

“Berkas waktu itu sudah kita limpahkan ke kejaksaan, namun masih P-19. Masih ada beberapa yang harus dilengkapi. Sekarang menunggu tahap II atau P21,” kata Ronald beberapa waktu lalu.

“Untuk barang bukti yang berupa balpres ribuan karung sudah dimusnahkan. Dalam pemusnahan disaksikan oleh banyak pihak, bahkan termasuk dari kementerian, kompolmas, juga pejabat terkait dari Mabes Polri,” lanjutnya.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19 kontainer yang berisikan 1.979 karung ballpress.

Ballpress yang dimusnahkan sejumlah 1978 Ballpress dan penyisihan 1 Ballpres untuk keperluan di persidangan.

Kasus impor barang ilegal ini, diungkap pada Rabu, 4 Mei 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WITA. Kala itu, petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Bea Cukai Kota Tarakan mengecek kontainer di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Setelah dikembangkan berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, 17 kontainer diketahui milik tersangka Hasbudi, yang saat itu merupakan oknum anggota polisi.

Modus operasinya, yakni pakaian bekas itu dibawa dari Tawau, Malaysia ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk, Nunukan dengan kapal jongkong.

Dalam perkara ini, ada pihak lain yaitu PT Mahameru untuk memindahkan kontainer tersebut dari Kaltara. Kota tujuannya ialah Makassar dan Manado.

Selain balpres berisi pakaian bekas, juga diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti uang tunai Rp315,4 juta, barang berharga seperti jam tangan dan perhiasan, serta sejumlah dokumen berharga.

Berikutnya sembilan unit handphone dan satu unit Samsung tab dan 14 unit speed boat yang turut diamankan.

Atas perbuatannya, Hasbudi dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Hasbudi juga dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berkaitan dengan perkara ini, dan keberadaan Hasbudi yang kini sudah bebas dari penjara, Dir Reskrimsus menegaskan, untuk perkara dengan status tersangka Hasbudi tetap berproses.

Pada saatnya nanti, jika sudah P21, tersangka akan dipanggil. “Sekali lagi kalau soal dia bebas bersyarat, bukan ranah kita. Itu haknya, dan untuk teknisnya bisa ditanyakan langsung ke pihak yang terkaitnya,” kata Ronald. (*)

Author :
RELATED POSTS