

Narasiku- Muhammad Kadafi, kuasa hukum penggugat DPP Partai Golkar atas penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di JCC Jakarta menyatakan gugatan kader dan pengurus Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi didaftarkan, Kamis (22/8/2024).
“Kami yakin gugatan ini akan diterima dan dimenangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar,” ujar Kadafi.
lainnya termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024 dan bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukan langsung tetapkan Munas tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024,” kata Kadafi.
“Makanya kita gugat Plt Ketum dan Sekjen Golkar masa bakti 2019-2024 yang menerbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART,” tambahnya.
“Harusnya agar konstitusional kalau mau buat juga Munas sebelum jadwalnya ya harus Munaslub kan di konstitusi anggaran dasar dibolehkan dengan syarat-syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi,” ujar Kadafi.
