
NARASIKU, TAWAU : Dalam upaya melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sosialisasikan manfaat program di Gedung Konsulat RI, Tawau-Malaysia, Kamis (07/08/2025).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki menyampaikan apresiasinya kepada Konsulat RI Tawau yang memberikan kesempatan kepada pihaknya melakukan sosialisai manfaat program.
Apalagi sosialisasi ini diikuti pihak syarikat atau majikan dan agensi tenaga kerja di Tawau-Malaysia. “Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, jumlah manfaat perlindungan PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah,” jelasnya.
“Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan hingga kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun,” imbuh Masbuki.
Ia menegaskan program ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara bagi PMI.
BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan besaran iuran yang terjangkau bagi PMI. Dengan rincian Rp37.500 untuk masa sebelum bekerja, Rp108.000–Rp 332.500 untuk masa selama dan setelah bekerja (tergantung durasi kontrak). Kemudian Rp13.500 per bulan untuk perpanjangan masa kerja.
Manfaatnya, para peserta mendapatkan perlindungan diantara lain santunan kematian hingga Rp 85 juta, santunan cacat total tetap hingga Rp100 juta dan penggantian biaya tiket pesawat (JKK) 10 juta. Selain itu, beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp174 juta dan bantuan hukum serta pemulangan saat terjadi PHK atau kecelakaan.
Masbuki mengungkapkan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dan terbuka. Calon PMI yang akan berangkat ke Tawau-Malayasia dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan. Bisa juga pada unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di BP3MI Nunukan atau melalui kanal digital di laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara itu, bagi PMI yang berada di Malaysia, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem SIPERMIT yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur. Tentu memastikan proses berlangsung resmi dan akuntabel.
Selain pendaftaran, layanan klaim juga bisa dilakukan secara digital melalui platform eklaimpmi.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta tidak perlu menunggu lama atau menghadapi prosedur rumit.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menghindari calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pendaftaran atau klaim dengan biaya tambahan,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menunjuk pihak swasta mana pun untuk melakukan pungutan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan ke BP3MI, KBRI/KJRI, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan klaim Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Alm. Heryl Amir yang merupakan peserta PMI BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia di Tawau-Malaysia.
Masbuki menyampaikan dengan adanya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Hal ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memastikan seluruh warganya tetap dapat hidup layak pasca ditinggal tulang punggung keluarga.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas,” tuturnya. (hms/sti)
